Berdasarkan hasil Survei Kepuasan Masyarakat UPTD Puskesmas Todanan Tahun 2023 maka kesimpulan yang dapat diambil adalah sebagai berikut:
1. UPTD Puskesmas Todanan telah melaksanakan kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat Tahun 2023 dengan baik dan benar serta sesuai dengan petunjuk Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman penyusunan Survei kepuasan masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.
2. Secara umum kualitas pelayanan di lingkungan UPTD Puskesmas Todanan pada tahun 2023 dipersepsikan Sangat Baik oleh publik, hal ini terlihat dari Indeks Kepuasan Masyarakat yang diperoleh dari 9 unsur pelayanan adalah 89,17.
3. Berdasarkan hasil survei beberapa unsur perlu dilakukan perbaikan yaitu:
1) Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan
2) Waktu Penyelesaian Pelayanan
3) Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan
4. Sedangkan tiga unsur dengan nilai tertinggi yaitu:
1) Biaya/Tarif Pelayanan
2) Sarana dan Prasarana Pelayanan
3) Kompetensi Pelaksana Pelayanan
B. Rekomendasi
Dalam rangka meningkatkan dan mempertahankan pelayanan publik, UPTD Puskesmas Todanan sebagai pelayanan publik terus memberi perhatian hal-hal yang merupakan prioritas pembenahan. Prioritas pembenahan yang direkomendasikan tersebut antara lain:
1. Sosialisasi inovasi SIKRITING (Isi Kritik dan Polling Kepuasan).
2. Sosialisasi CINTAKU KONTAN (Chat Petugas untuk Konsultasi Kesehatan).
3. Sosialisasi sosial media Puskesmas Todanan yang menjadi sarana dan wadah komunikasi bagi masyarakat untuk memberikan kritik dan saran.
4. Sosialisasi inovasi MUSTIKA (melayani mengutamakan keselamatan tanpa antrean untuk kesehatan) sehingga waktu antrean di pendaftaran dapat dipersingkat dan rekam medis dapat dipersiapkan terlebih dahulu.
5. Adanya perubahan jam pelayanan KB menjadi hari Kamis dan Sabtu.
6. Perubahan jadwal vaksinasi Covid-19 yaitu menjadi hari Selasa dan Kamis.
7. Adanya penambahan jenis layanan yaitu pelayanan klinik VCT.
8. Pasien Cukup mengetahui nomer NIK saat mendaftar tidak perlu membawa BPJS ,KTP ataupun kartu identitas lainnya.
C. Penutup
Survei kepuasan masyarakat perlu dilakukan secara berkelanjutan sebagai dasar dalam rangka peningkatan kualitas dan inovasi pelayanan publik di lingkungan UPTD Puskesmas Todanan.
Berdasarkan hasil Survei Kepuasan Masyarakat UPTD Puskesmas Todanan Tahun 2023 maka kesimpulan yang dapat diambil adalah sebagai berikut:
1. UPTD Puskesmas Todanan telah melaksanakan kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat Tahun 2023 dengan baik dan benar serta sesuai dengan petunjuk Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman penyusunan Survei kepuasan masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.
2. Secara umum kualitas pelayanan di lingkungan UPTD Puskesmas Todanan pada tahun 2023 dipersepsikan Sangat Baik oleh publik, hal ini terlihat dari Indeks Kepuasan Masyarakat yang diperoleh dari 9 unsur pelayanan adalah 89,17.
3. Berdasarkan hasil survei beberapa unsur perlu dilakukan perbaikan yaitu:
1) Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan
2) Waktu Penyelesaian Pelayanan
3) Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan
4. Sedangkan tiga unsur dengan nilai tertinggi yaitu:
1) Biaya/Tarif Pelayanan
2) Sarana dan Prasarana Pelayanan
3) Kompetensi Pelaksana Pelayanan
B. Rekomendasi
Dalam rangka meningkatkan dan mempertahankan pelayanan publik, UPTD Puskesmas Todanan sebagai pelayanan publik terus memberi perhatian hal-hal yang merupakan prioritas pembenahan. Prioritas pembenahan yang direkomendasikan tersebut antara lain:
1. Sosialisasi inovasi SIKRITING (Isi Kritik dan Polling Kepuasan).
2. Sosialisasi CINTAKU KONTAN (Chat Petugas untuk Konsultasi Kesehatan).
3. Sosialisasi sosial media Puskesmas Todanan yang menjadi sarana dan wadah komunikasi bagi masyarakat untuk memberikan kritik dan saran.
4. Sosialisasi inovasi MUSTIKA (melayani mengutamakan keselamatan tanpa antrean untuk kesehatan) sehingga waktu antrean di pendaftaran dapat dipersingkat dan rekam medis dapat dipersiapkan terlebih dahulu.
5. Adanya perubahan jam pelayanan KB menjadi hari Kamis dan Sabtu.
6. Perubahan jadwal vaksinasi Covid-19 yaitu menjadi hari Selasa dan Kamis.
7. Adanya penambahan jenis layanan yaitu pelayanan klinik VCT.
8. Pasien Cukup mengetahui nomer NIK saat mendaftar tidak perlu membawa BPJS ,KTP ataupun kartu identitas lainnya.
C. Penutup
Survei kepuasan masyarakat perlu dilakukan secara berkelanjutan sebagai dasar dalam rangka peningkatan kualitas dan inovasi pelayanan publik di lingkungan UPTD Puskesmas Todanan.