Salah satu unsur penting dan sangat vital yang menentukan
keberhasilan akreditasi Puskesmas Todanan adalah bagaimana
mengatur sistem pengdokumentasian dokumen.Pengaturan sistem
dokumentasi dalam satu dalam proses implementasi akreditasi
Puskesmas Todanan dianggap penting karena dokumen merupakan
acuan kerja,
bukti pelaksanaan dan penerapan kebijakan, program dan kegiatan, s
erta bagian dari salah satu persyaratan Akreditasi Puskesmas Todana
n. Dengan adanya sistem dokumentasi yang baik dalam suatu institus
i/organisasi diharapkan fungsi-fungsi setiap personil maupun bagian-
bagian dari organisasi dapat berjalan sesuai dengan perencanaan bers
ama dalam upaya mewujudkan kinerja yang optimal.Dokumen yang
dimaksud dalam Akreditasi Puskesmas Todanan secara garis besar
dibagi atas dua bagian yaitu dokumen internal dan eksternal.
Dokumen tersebut digunakan untuk membangun dan membakukan
sistem manajemen mutu dan sistem
manajemen pelayanan. Regulasi internal tersebut berupa Kebijakan,
Pedoman, Standar operasional prosedur (SOP) dan dokumen lain dis
usun berdasarkan peraturan perundangan dan pedoman-
pedoman (regulasi) eksternal yang berlaku. Agar para pemangku kep
entingan Akreditasi Puskesmas Todanan memiliki acuan dan
memudahkan dalam melakukan dokumentasi perlu disusun Pedoman
Penyusunan Dokumen Akreditasi PuskesmasTodanan.
Dokumen Puskesmas merupakan data manajemen Puskesmas,
sehingga data maupun dokumen Puskesmas wajib dikelola secara baik
agar tidak sampai tercecer. Untuk memudahkan didalam pengelolaan
dokumen penting ditentukan sistem pengendalian dokumen agar
memudahkan didalam pengelolaan, penyimpanan dan pencarian untuk
diberlakukan pelaksanaannya, sebagai pedoman didalam pengelolaan
dokumen di Puskesmas, baik dokumen yang bertalian dengan
dokumen administrasi Puskesmas maupun dokumen akreditasi
Puskesmas. Oleh karena itu sebagai acuan didalam pengelolaan
dokumen maka wajib disusun Pedoman Pengendalian Dokumen dan
Rekaman Puskesmas.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang
Kesehatan. 2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 46 Tahun 2015 Tentang Akreditasi Puskesmas,Klinik
Pratama,Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Tempat Praktik Dokter
Gigi. 3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 44
Tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas.
Severity: Notice
Message: Undefined variable: berita
Filename: page-profil/index_potensi_detail.php
Line Number: 120
Severity: Notice
Message: Undefined variable: berita
Filename: page-profil/index_potensi_detail.php
Line Number: 128
Severity: Notice
Message: Undefined variable: berita
Filename: page-profil/index_potensi_detail.php
Line Number: 136
Severity: Notice
Message: Undefined variable: berita
Filename: page-profil/index_potensi_detail.php
Line Number: 148