Seiring dengan kemajuan teknologi dan tuntutan masyarakat dalam hal
pelayanan, maka unit penyelenggara pelayanan publik dituntut untuk
memenuhi harapan masyarakat dalam melakukan pelayanan.
Penyelenggaraan pelayanan publik dilaksanakan oleh aparatur pemerintah
dalam berbagai sektor pelayanan. Melalui Undang-Undang Nomor 25 Tahun
2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun
2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik, mengamanatkan kepada seluruh institusi pemerintahan,
baik di tingkat pusat maupun daerah, untuk melakukan survei kepuasan
masyarakat sebagai tolak ukur keberhasilan penyelenggaraan pelayanan.
Kedua produk hukum tersebut secara tersurat menegaskan bahwa kepuasan
masyarakat merupakan ukuran untuk menilai kualitas layanan publik.
Seiring dengan kemajuan teknologi dan tuntutan masyarakat dalam hal
pelayanan, maka unit penyelenggara pelayanan publik dituntut untuk
memenuhi harapan masyarakat dalam melakukan pelayanan.
Pelayanan publik dapat diartikan pemberian layanan (melayani) keperluan
orang atau masyarakat yang mempunyai kepentingan kepada organisasi itu
sesuai dengan aturan pokok dan tata cara yang telah ditetapkan. Selanjutnya
menurut Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,
pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka
pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau
pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan
publik. Dengan demikian pelayanan publik adalah pemenuhan keinginan
dan kebutuhan masyarakat oleh penyelenggara negara. Secara teoritis, tujuan
pelayanan publik pada dasarnya adalah memuaskan masyarakat. Jika
kenyataan lebih dari yang diharapkan, maka layanan dapat dikatakan
bermutu sedangkan jika kenyataan kurang dari yang diharapkan, maka
layanan dikatakan tidak bermutu, dan apabila kenyataan sama dengan
harapan maka layanan disebut memuaskan.maka Sekretariat Daerah
Kabupaten Blora melaksanakan pengukuran kepuasan masyarakat. Survei
Kepuasan Masyarakat bertujuan untuk mendapatkan feedback/ umpan balik
atas kinerja/kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat guna
perbaikan/peningkatan kinerja/kualitas pelayanan secara berkesinambungan
Severity: Notice
Message: Undefined variable: berita
Filename: page-profil/index_potensi_detail.php
Line Number: 120
Severity: Notice
Message: Undefined variable: berita
Filename: page-profil/index_potensi_detail.php
Line Number: 128
Severity: Notice
Message: Undefined variable: berita
Filename: page-profil/index_potensi_detail.php
Line Number: 136
Severity: Notice
Message: Undefined variable: berita
Filename: page-profil/index_potensi_detail.php
Line Number: 148