Sejak kasus COVID-19 ditemukan pertama kali di Wuhan pada Desember
2019, Indonesia mencatat dua kasus COVID-19 pertama di Indonesia pada
tanggal 2 Maret 2020. Hingga akhir Desember 2020, kasus COVID-19 di
Indonesia sudah mencapai 743.198 kasus konfirmasi dengan angka 8.074
kasus baru per hari, dengan jumlah mortalitas akibat COVID-19 adalah
sebesar 22.138 kasus. Angka kesembuhan Indonesia tercatat 82,2%, namun
di sisi lain angka kematian (Case Fatality Rate) Indonesia 2,97%, di mana
angka tersebut masih tetap di atas rata-rata kematian global sebesar 2,16%.
Tenaga medis, memiliki peran yang sangat penting dalam memerangi wabah
virus Corona (Covid-19) yang tengah melanda Indonesia. Peran tenaga
kesehatan, menempati posisi kunci dalam upaya memberikan layanan
kesehatan secara optimal kepada masyarakat yang membutuhkan.
Mereka jugalah, yang harus berhadapan langsung dengan pasien terjangkit
virus covid-19 dari jarak yang sangat dekat. Untuk itu, para tenaga medis
merupakan orang yang paling rentan tertular virus ini.
Karena risikonya yang sangat tinggi, para tenaga medis perlu mengetahui
dan terus menerapkan prosedur protokol tertentu guna menlindungi diri dan
mencegah tertular virus covid-19. Prosedur dan protokol yang harus ditaati
petugas medis agar tidak tertular virus corona (Covid-19) adalah
kewaspadaan standar merupakan hal yang harus diterapkan di semua
fasilitas pelayanan kesehatan. Hal tersebut dimaksudkan, guna memberikan
pelayanan kesehatan yang aman bagi semua pasien dan mengurangi risiko
infeksi lebih lanjut baik bagi pasien maupun tenaga medis.
Kewaspadaan standar meliputi kebersihan tangan, dan penggunaan Alat
Pelindung Diri (APD) untuk menghindari kontak langsung dengan darah,
cairan tubuh, sekret (termasuk sekret pernapasan) dan kulit pasien yang
terluka.
Pada perawatan rutin pasien, penggunaan APD harus berpedoman pada
penilaian risiko atau antisipasi kontak dengan darah, cairan tubuh, sekresi
dan kulit yang terluka. Tenaga medis wajib mengenakan APD sekali pakai
yang meliputi, baju pelindung khusus, sarung tangan, masker, dan pelindung
mata. Alat pelindung ini hanya bisa sekali pakai, sehingga tenaga medis
harus melepas dan membuangnya setelah keluar dari ruang perawatan atau
bersinggungan dengan pasien.
Pada pemilihan APD yang tepat, perlu mengidentifikasi potensial paparan
penularan yang ditimbulkan serta memahami dasar kerja setiap jenis APD
PEMERINTAH KABUPATEN BLORA
DINAS KESEHATAN
Jalan dr.Sutomo Nomor 40 Blora Telepon (0296) 531127 Faximile : (0296) 531127
Website : dinkes.blorakab.go.id E-Mail : [email protected]
BLORA
yang akan digunakan di tempat kerja dimana potensial bahaya tersebut
mengancam pada petugas kesehatan di Puskesmas.
Prinsip yang harus dipenuhi dalam pemilihan APD:
• Harus dapat memberikan perlindungan terhadap bahaya yang spesifik
atau bahaya-bahaya yang dihadapi (Percikan, kontak langsung maupun
tidak langsung).
• Berat APD hendaknya seringan mungkin, dan alat tersebut tidak
menyebabkan rasa ketidaknyamanan yang berlebihan.
• Dapat dipakai secara fleksibel (reuseable maupun disposable)
• Tidak menimbulkan bahaya tambahan.
• Tidak mudak rusak.
• Memenuhi ketentuan dari standar yang ada.
• Pemeliharaan mudah.
• Tidak membatasi gerak.
Penggunaan APD sesuai indikasi dengan mempertimbangkan:
a. Risiko terpapar
Alat pelindung diri digunakan oleh orang yang berisiko terpajan dengan
pasien atau material infeksius seperti tenaga kesehatan, petugas
kebersihan, petugas instalasi sterilisasi , petugas laundri dan petugas
ambulans di Fasyankes.
b. Dinamika transmisi.
1) Transmisi penularan COVID-19 ini adalah droplet dan kontak.
2) Transmisi airborne bisa terjadi pada tindakan yang memicu
terjadinya aerosol seperti intubasi trakea, ventilasi non invasive,
trakeostomi, resusitasi jantung paru, ventilasi manual sebelum
intubasi, nebulasi dan bronskopi, pemeriksaan gigi seperti scaler
ultrasonic dan high-speed air driven, pemeriksaan hidung dan
tenggorokan, pengambilan swab.
Berdasarkan alasan-alasan tersebut, pemegang program PPI
memunculkan gagasan/ide inovasi PACARE (Pencegahan Penularan
Covid-19 dengan Pemilahan Area) yang bertujuan untuk memutus
rantai penularan Covid-19 dan dapat menjadi acuan bagi semua pihak
yang terlibat dalam pelaksanaan pencegahan dan pengendalian infeksi di
dalam fasilitas pelayanan kesehatan serta dapat melindungi masyarakat dan
mewujudkan patient safety yang pada akhirnya juga akan berdampak pada
efisiensi pada manajemen fasilitas pelayanan kesehatan dan peningkatan
kualitas pelayanan.
Severity: Notice
Message: Undefined variable: berita
Filename: page-profil/index_potensi_detail.php
Line Number: 120
Severity: Notice
Message: Undefined variable: berita
Filename: page-profil/index_potensi_detail.php
Line Number: 128
Severity: Notice
Message: Undefined variable: berita
Filename: page-profil/index_potensi_detail.php
Line Number: 136
Severity: Notice
Message: Undefined variable: berita
Filename: page-profil/index_potensi_detail.php
Line Number: 148